Thursday, July 9, 2015

Ini Perbedaan Razia Resmi dan Razia Abal-abal


Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.

Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan
b. Waktu pemeriksaan
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Lalu selanjutnya, operasi lalu lintas yang digelar polisi juga harus dipimpin seorang PERWIRA (minimal berpangkat Inspektur Dua = Ipda) bukan BINTARA yang berpangkat Bripda atau Briptu

gambar ke 2: PERWIRA pangkat minimal Ipda
gambar ke 3: BINTARA pangkat minimal Bripda


 

Jika tidak ada tanda-tanda demikian, bisa-bisa razia hanya dilakukan oleh oknum untuk mencari uang denda saja. Bagaimana menurut anda?


Berita ini resmi dirilis Homepage Mabes Polri.


sumber


Tambahan, berikut adalah video amatir seorang pengemudi yang menanyakan surat ijin razia kepada polisi